Berdasarkan rancangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2014, terdapat perubahan format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Kurikulum 2013 adalah dokumen hidup yang selalu mengalami perubahan, jadi marilah mengikuti perubahan ini.
Perubahan yang terjadi dapat diuraiakan sebagai berikut ;
- Perlu dituliskan KI 1-4 dan KD nya termasuk Indikatornya.
- Tujuan pembelajaran tidak perlu dirumuskan, karena sudah tercakup dalam indikator pembelajaran.
- Metode pembelajaran tidak perlu dicantumkan, karena pendekatan yang harus digunakan adalah pendekatan saintifik.
- Penilaian diletakkan persis di bawah kegiatan pembelajaran, tidak di akhir RPP. Yang berada di bagian akhir RPP adalah sumber, bahan, dan alat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar